Kebebasan pers menjadi satu tolok ukur berjalannya demokratisasi di negara Indonesia. Peranan Pers bagi negara ibaratkan tembok untuk menangkal kekacauan dan peredaran hoax yang dapat merusak kehidupan tatanan demokrasi di Indonesia. Perspektif pers yang jernih juga sebagai kontrol sosial serta mewujudkan masyarakat yang sehat dalam menyaring setiap informasi dari berbagai media massa. Namun pers harus memegang dan meneguhkan norma etika. Norma etika menjamin pertanggungjawaban moral bangsa. Tercapainya pers yang sehat dipegang oleh jurnalistik sebagai kegiatannya yang berperan untuk mensuguhkan berita. Pers yang sehat akan sepenuhnya menjalankan tanggungjawab dan fungsinya sebagai penyebaran berita yang sesuai fakta dan objektif kepada publik, sebagai penyambung lidah aspirasi rakyat serta sebagai kontrol sosial. Menurut pendapat ahli, lebih baik tidak menerbitkan sebuah berita kepada publik daripada harus melakukan “Pemenggalan Berita”. Sebab mensiarkan sebuah berita dengan menutupi sebagian fakta yang ada demi kepentingan komersial atau politik sama dengan melakukan dengan “Pembohongan Publik”. Kewajiban untuk bersikap objektivitas dalam pemberitaan.Tidak dipungkiri jurnalistik dalam suatu industri media juga bisa terjerat dalam politisasi dan komersial. Jurnalisme diharapkan mampu mengawal demokrasi pada masa kedepannya. Menjadi jurnalistik tentu dihadapkan dengan berbagai tekanan dan tantangan. Penting adanya reformasi pada diri seorang jurnalistik, yang bermakna seorang jurnalisme harus mampu bersikap produktif dan adaktif pada situasi dewasa ini. Hal tersebut diharapkan mendorong dan menumbuhkan jurnalistik pemicu aktivitas politik yang berkualitas, sehingga mendorong kehidupan berbangsa dan bernegara ke arah positif serta jurnalisme mampu memperkuat kehidupan demokrasi tanpa dikotori kooptasi.
Jurnalisme harus diberi kebebasan yang sesuai dengan Hak Asasi Manusia, supaya jurnalisme dapat memonitor jalannya demokrasi. Moral sosial hak asasi manusia juga menjadi acuan bagi para jurnalisme, sehingga acuan moral profesi jurnalisme adalah bentuk penghargaan atas hak asasi manusia juga. Sedangkan profesionalitas sebagai jurnalisme terpandang bagaimana idealismenya dilaksanakan. Idealisme jurnalisme menjadi kekutan sebagai pilar keempat dalam demokrasi.
Sebagai bentuk dalam mendukung pers sebagai pilar keempat demokrasi, kita sebagai warga mempunyai kesempatan untuk sebagai citizen journalism dengan tetap memegang norma etika. Menurut Kelly Kaufhold, Sebastian Valenzuela, dan Homero Gil De Zuniga (2010) menjelaskan bahwa warga yang terlibat dalam citizen journalism ternyata memiliki kapasitas pengetahuan politik (policital knowledge) setara dengan warga yang mengonsumsi produk jurnalistik profesional. Hal tersebut menunjukkan bahwa jurnalisme alternatif dapat berperan untuk mengawal jalannya proses demokrasi dengan membangun basis pengetahuan warga.

Leave a Reply