Menjadi Filantropian, It’s My Dream!

Secara bahasa, filantropi berarti kedermawanan, kemurahatian, atau sumbangan sosial; sesuatu yang menunjukkan cinta kepada manusia (John M. Echols dan Hassan Shadily). Istilah filantropi (philanthropy) ini sebenarnya berasal dari bahasa Yunani, philos (cinta) dan anthropos (manusia), yang secara harfiah diartikan sebagai konseptualisasi dari praktik memberi (giving), pelayanan (service), dan asosiasi (association) dengan sukarela untuk membantu pihak lain yang membutuhkan sebagai ekspresi rasa cinta (Andi Agung Prihatna, 2005).

Filantropi sebagai salah satu modal sosial telah menyatu di dalam kultur komunal (tradisi) yang telah mengakar sejak lama khususnya di masyarakat pedesaan. Fakta kultural menunjukkan bahwa tradisi filantropi dilestarikan melalui pemberian derma kepada teman, keluarga, dan tetangga yang kurang beruntung. Ciri lainnya ditunjukkan dengan tuntutan masyarakat untuk memprioritaskan tujuan meringankan beban orang miskin yang jumlahnya naik 1 hingga 48% selama krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1997 (Anang Wahyu, 2017).

Islam sebagai Agama yang komprehensif ajarannnya telah mengatur sendi-sendi kehidupan manusia tentang harta bagi kehidupan manusia dengan proporsional. Bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk kebahagian bersama saudara-saudara yang lain. Berikut terdapat beberapa perkara yang bisa masuk ke dalam ciri ciri harta, yaitu; (1) Sesuatu yang kita miliki dan boleh diambil manfaat darinya seperti; rumah, kereta, tanah, dan sebagainya. (2) Sesuatu benda yang belum kita miliki, namun kemungkinan untuk memilikinya juga dianggap sebagai harta. Karena ia dapat dimiliki, seperti ikan di laut, burung di udara atau binatang di hutan boleh dianggap sebagai harta (Ahmad Fihri, 2017).Salah satu penerapan filantropi yakni zakat. Sebagai umat muslim kita diwajibkan untuk membayar zakat bila sudah memenuhi nisabnya sebagai salah satu rukun Islam. Tidak hanya untuk ibadah serta memenuhi kewajiban saja, tetapi zakat juga dapat membantu orang-orang yang kurang mampu dari segi perekonomiannya. Hal ini tentu mampu menciptakan keseimbangan ekonomi antara si kaya dengan si miskin, antara kaum berada dengan kaum papa.

Upaya membangun keseimbangan antara muzakki dan mustahiq termanifestasi dalam dua bentuk, yaitu: Pertama, bentuk yang bersifat kewajiban dengan nuansa “top down”, dengan atau tanpa kesadaran pada golongan yang telah memenuhi persyaratan tertentu harus mengeluarkan Sebagian hartanya untuk mustahiq. Kedua, bentuk yang bersifat sukarela (tathawwu’), yang menekankan adanya kesadaran akan pentingnya solidaritas sosial. Keduanya disyariatkan oleh Islam dalam rangka membangun tatanan sosial masyarakat yang harmonis (Lia Istifhamah, 2020). Perkembangan teknologi, media komunikasi, dan informasi menjadi semakin mudah. Kehadiran teknologi internet menjadikan akses dan kontennya semakin variatif. Selanjutnya, media baru adalah media yang berbasis internet dengan menggunakan komputer dan telepon genggam canggih. Ketika melihat ada seseorang yang bersedekah di media sosial, maka kita tertarik juga untuk ikut bersedekah melakukan kebaikan. Semakin banyak orang-orang yang ikut bersedekah, maka banyak juga orang-orang kurang mampu yang sudah kita bantu. Hal ini itu berguna untuk mengurangi kesenjangan sosial. Strategi yang dilakukan adalah dengan melakukan manajemen konten. Komunitas ini aktif menggunakan media sosial sebagai media promosi kegiatan dan ajakan donasi kepada para donator dan calon donatur fokus dilakukan di media Instagram dan Facebook. Media digital lain yang digunakan adalah website sebagai wadah situs community branding (Nadya, Fauziah, Aninda, 2021).

Penulis: Nafilah Putri Samhah (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Penyunting: Hilya Maylaffayza (Tim Redaksi Komuniasik)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *