Indonesia merupakan negara yang dikenal dengan keramahtamahan penduduknya, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya perwujudan dari nilai-nilai tradisi dan budaya yang sudah turun temurun di Indonesia. Salah satu bentuk nyata di masyarakat kita adalah bahwa orang-orang Indonesia suka bersosialisasi selain karena manusia memang makhluk sosial, karena dengan bersosialisasi manusia menjadi peka akan keadaan di lingkungan masyarakat.
Sebagai makhluk sosial, mustahil bahwa manusia tidak membutuhkan orang lain dalam kehidupannya, karena manusia harus memenuhi kebutuhan hidup yang tidak bisa dipenuhi sendiri. Permasalahannya, tidak semua lapisan masyarakat memiliki posisi yang setara dalam segi ekonomi maupun sosial. Untuk itu, dibutuhkan kehadiran gerakan filantropi yang mana menjunjung nilai kemanusiaan melalui sumbangan waktu, uang, maupun tenaga untuk membantu orang lain.
Dalam era Industri 4.0 di mana kemajuan teknologi digital menguasai perkembangan zaman, banyak bermunculan gagasan-gagasan baru seperti platform penggalangan dana yang ditujukan untuk membantu manusia bahkan hewan. Kehadiran revolusi industri ini ternyata tidak lepas dari sifat humanism manusia untuk saling peduli dengan sesama, bahkan karenanya muncul gerakan kemanusiaan dengan hadirnya media sosial (Nadya Kharima, 2021).
Filantropi media sosial melahirkan kode etik, adanya kode etik ini berguna untuk meningkatkan independensi dan etika dalam melakukan praktik filantropi. Prinsip-prinsip dasar kode etik filantropi media massa ini seperti transparansi, akuntabilitas, independensi, komitmen organisasi, dan profesionalitas diterapkan sebagai pedoman untuk menilai (Thaniago, 2013).
Mengutip dari salah satu artikel yang dikeluarkan oleh nasional.tempo.co “Baru-baru ini Charities Aid Foundation (CAF) World Giving Index 2021 mengumumkan, Indonesia kembali dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia”. Rasa-rasanya kita sebagai warga negara Indonesia bangga bahwa tidak sedikit masyarakat dermawan yang menyumbangkan sebagian dari harta yang dimiliki untuk orang yang lebih membutuhkan. Bahkan Direktur Filantropi Indonesia, Hamid Abidin, mengatakan bahwa terjadinya pandemic dan krisis ekonomi bukan merupakan suatu penghalang bagi masyarakat Indonesia untuk berbagi.
Di Indonesia jumlah organisasi atau platform yang bergerak di bidang perfilantropian ini tidak sedikit. Berikut beberapa organisasi ataupun platform yang ada di Indonesia dalam bidang filantropi: Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI), Aksi Cepat Tanggap (ACT), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kitabisa, dan masih banyak lagi.Setelah menelaah mengenai gerakan filantropi ini, jika media sosial digunakan dengan baik dapat mendatangkan banyak sekali kegunaan yang memberikan manfaat dan dampak positif bukan hanya bagi diri sendiri, melainkan untuk orang lain pula.
Penulis: Nabilah Putri (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Penyunting: Hilya Maylaffayza (Tim Redaksi Komuniasik)

Leave a Reply