Urgensi Digitalisasi Televisi di Era Pandemi


sumber: kominfo.go.id

Halo, sobat komuniasik! Apa kabar? Semoga kalian selalu dalam keadaan baik, ya! Tetap jaga kesehatan dan patuhi protokol kesehatan di mana pun kalian berada, okay?

Di artikel kali ini, aku mau ngajak kalian untuk ngobrolin terkait urgensi TV digital di tengah-tengah masyarakat Indonesia, nih. Terlebih di masa pandemi seperti saat ini, di mana masyarakat Indonesia lebih banyak melakukan kegiatan di rumah secara virtual, maka dari itu keberadaan TV digital sedikit banyaknya akan memberikan hiburan yang lebih memuaskan dibanding ketika masyarakat masih menggunakan TV analog.

Tapi sebelumnya aku mau nanya dulu deh, sobat sudah pernah dengar kata “TV Analog” dan “TV Digital”? Kalau belum, gimana kalau kita kenalan dasar-dasarnya terlebih dahulu? Okay tanpa berlama-lama, yuk simak!

Pengertian TV Analog dan TV Digital

Televisi (TV) analog merupakan sebuah saluran TV yang hanya menerima sinyal analog saja. TV analog dikenal cukup rentan terhadap beberapa masalah, seperti tampilannya yang buram (terdistorsi), interferensi, dan gangguan lainnya. Sedangkan TV digital adalah perangkat televisi yang mampu menerima sinyal digital dalam bentuk bit data. Gambar yang ditampilkan oleh TV digital akan memiliki kualitas yang lebih jernih dan minim akan distorsi.

Perbedaan TV Analog dan TV Digital

Perbedaan utamanya terletak pada kualitas gambar dan suara, lho, sobat! Pada TV analog, kualitas tampilan TV ditentukan berdasarkan jarak pemancar. Maka dari itu, tak jarang sobat melihat “bintik-bintik semut” di layar TV analog. Karena TV analog hanya mampu memproses sinyal analog saja. Sedangkan pada TV digital, jarak pemancar tidak menjadi faktor yang berpengaruh, sehingga visualnya pun lebih jernih hingga 720p/1080p.

Selain itu, TV digital juga mampu memproses sinyal digital dan analog sekaligus. Di mana kualitas gambar dan suara yang diterima pemirsa jauh lebih baik. Ukuran TV analog pun cenderung lebih kecil dengan kisaran ukuran 30 inci dan berbentuk layar cembung. Lain halnya dengan TV digital yang memiliki ukuran lebih lebar, yakni 50 inci serta dilengkapi dengan bezel yang tipis.

Lantas, gimana sih cara mengindentifikasi apakah TV yang kita miliki di rumah sudah termasuk TV digital atau belum?

Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengidentifikasi apakah TV sobat di rumah sudah termasuk TV digital atau belum, yaitu dengan mengecek spesifikasi pada stiker yang tertera di TV.

Sobat bisa melihat stiker yang menempel di bagian belakang bodi layar TV, yang bertuliskan DTV, ATSC, Digital Ready, HD Ready, HDTV, Digital Tuner, Digital Turner Built-In, Integrated Digital Turner, atau Digital Receiver. Jika sobat berhasil menemukan salah satu stiker tersebut, artinya TV sobat sudah mampu menerima sinyal digital. Namun jika sobat tidak menemukan salah satu dari stiker tersebut, maka sobat dapat bertanya langsung kepada penjual di mana tempat sobat membeli, atau melihat spesifikasi selengkapnya di situs resmi TV tersebut. Cara selanjutnya yang dapat sobat lakukan yaitu dengan mengecek spesifikasi TV digital melalui laman KOMINFO di https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi

Proses migrasi dari TV analog ke TV digital

Seperti yang telah kita ketahui secara bersama, kata ‘migrasi’ menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu ‘perpindahan’. Dengan demikian, migrasi TV analog ke TV digital berarti sebuah pergantian mode siaran menjadi bentuk sinyal digital. Peralihan ke TV digital bukan berarti masyarakat harus membeli TV baru yang harganya terbilang mahal. Tidak. Pemerintah melalui KEMKOMINFO (Kementerian Komunikasi dan Informatika) sedang mengusahakan pemberian Set Top Box (STB), yaitu sebuah alat yang mampu mengubah sinyal analog ke digital.  STB yang disarankan adalah STB dengan DVB-T2. Pemerintah berupaya untuk melakukan pemerataan siaran TV digital secara bertahap, salah satunya dengan upaya penghentian siaran TV analog.

Dedy Permadi, juru bicara KOMINFO menuturkan bahwa penghentian siaran TV analog dilakukan secara bertahap karena beberapa faktor, di antaranya: keterbatasan spektrum frekuensi, kesiapan industri, dan kesiapan masyarakat rumah tangga.

Proses migrasi siaran televisi digital secara umum dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Pemerintah mengecek keberadaan siaran multipleksing di tiap daerah, baik melalui siaran TVRI maupun TV swasta

2. Memastikan spesifikasi, harga, dan kualitas layanan TV digital dengan penyelenggara multipleksing

3. Melakukan penyesuaian IPP (Independent Power Producer) dengan direktorat penyiaran

4. Melakukan sosialisasi kepada msyarakat terkait teknis siaran TV digital

Kenapa sih masyarakat harus beralih ke TV digital?

Mungkin banyak sekali di antara sobat yang bertanya-tanya, memang kenapa sih harus beralih? Kenapa harus move-on? Kan aku udah nyaman sama TV analog, hehe. Jadi, selain banyaknya manfaat yang ditimbulkan dari adanya migrasi TV, ternyata ada kesepakatan dari ITU (International Telecommunication Union) bahwa batas negara di dunia untuk melakukan migrasi TV analog ke  TV digital adalah di tanggal 17 Juni 2015 (Menteri Kominfo, Tifaul Sembiring, 2012).

Jika merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, migrasi TV digital atau ASO (Analog Switch Off) di Indonesia paling lambat dilakukan pada tanggal 2 November 2022. Artinya, pemerintah dan masyarakat harus bergerak cepat untuk memenuhi target tersebut.

Manfaat migrasi TV digital dan relevansinya dengan pandemi COVID-19

1. Untuk mengefisiensi penggunaan frekuensi sumber daya alam yang terbatas.

Efisiensi yang dimaksud adalah penghematan pita frekuensi bagi seluruh stasiun televisi yang mulanya 328 Mega hertz menjadi 175 Mega hertz, sehingga sisanya yaitu 112 Mega hertz dapat digunakan untuk sektor lain. Jika dikaitkan dengan situasi pandemi saat ini yang serba digital dan virtual, maka sisa pita frekuensi tersebut dapat dimanfaatkan untuk lahan bisnis digital, sekolah online agar jaringan stabil, dan lainnya.

2. Kualitas gambar yang diperoleh masyarakat dari TV digital akan lebih jernih dan berkualitas di berbagai daerah. Dengan demikian, masyarakat di pelosok negeri pun dapat merasakan tampilan siaran TV berkualitas seperti yang didapatkan oleh masyarakat kota. Sehingga dengan demikian, keinginan masyarakat desa untuk bermobilisasi ke kota menjadi minim.

3. Dengan adanya percepatan ASO (Analog Switch Off), konten yang beredar di industri penyiaran Indonesia kian bertambah sehingga berdampak pada keterbukaan lahan pekerjaan, salah satunya di bidang produksi penyiaran. Seperti yang kita ketahui, pandemi juga berdampak pada pemberhentian pekerjaan karyawan oleh perusahaan (PHK), dengan adanya perluasan industri penyiaran masyarakat Indonesia dapat mengoptimalkan posisi strategis tersebut.

    Setelah mengetahui beberapa fakta di atas, apakah sobat masih merasa ragu untuk bermigrasi ke TV digital? Mari bantu pemerintah dalam upaya percepatan ASO di Indonesia agar target penyiaran di tahun 2022 segera terlaksana! Salam bermigrasi!

Penulis: Hilya Maylaffayza_Mahasiswi Universitas Islam Negeri  Syarif Hidayatullah Jakarta

(Komuniasik Campus Ambassador Batch 2)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *