Pada mulanya kecanggihan teknologi digital disyukuri umat manusia sebagai pertanda kemajuan peradaban dunia. Manusia di belahan bumi berduyun-duyun untuk memiliki akses terhadap teknologi, bahkan yang tidak mengikuti perkembangannya dianggap primitif dan tidak mengikuti perkembangan zaman.
Secara historis teknologi tentu memiliki andil yang cukup besar terhadap kemajuan peradaban dunia, tidak heran jika umat manusia begitu menyembah teknologi digital dan mendambakan kebaruannya. Ketergantungan manusia terhadap teknologi digital membuat manusia berpikir praktis dan dengan mudah mempercayakan data pribadi disebar tanpa diiringi keamanan digital.
Kondisi ini membuat peluang tersebarnya data diri dan dipergunakan tidak semestinya semakin besar, hal ini semakin diperburuk dengan kenyataan bahwa Indonesia hingga saat ini belum memiliki regulasi yang secara khusus melindungi warga negara dari praktik pemanfaatan data pribadi yang sewenang wenang, baik yang dilakukan oleh pemerintah, perusahaan swasta maupun individu.
Padahal hakekat dari perlindungan hukum data pribadi sebagai hak privasi adalah hak konstitusional warga negara. Jika hak tersebut tidak terpenuhi maka ada hak-hak lain yang terlanggar. Perlu diingat posisi negara tentang perlindungan privasi sebagai hak semua dan semua warga negara sangat jelas. Hal ini tertuang dalam Pembukaan Undang Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999. Masalah teknologi digital dan Hak Asasi Manusia bukan hanya tentang hak privasi dan keamanan digital, tetapi juga mengenai abusive surveillance yang mana setiap dari kita kini diawasi oleh sistem teknologi digital yang dikendalikan oleh pemerintah dan penguasa.
Lagi-lagi ini juga telah melanggar hak kita untuk hidup aman tanpa ada pengawasan yang tidak diinginkan. Kemudian yang menjadi permasalahannya adalah akankah era digital membuahkan kebebasan individu dan keterbukaan politik? Atau justru membuahkan sistem pengawasan dan kontrol yang jauh melampaui impian para tiran terhebat sekalipun? Jika sudah seperti ini dimanakah posisi manusia dalam melihat kemajuan teknologi, akankah ia terus mensyukurinya atau justru berteriak-teriak untuk merenggut kembali hak asasinya yang telah dirampas oleh para penguasa teknologi digital yang dalam hal ini tidak bisa dikata tidak bahwa negara adalah aktor utamanya.
Membahas keamanan digital dan HAM dengan orang lain tidak selalu mudah. Hal itu terjadi lantaran sering melibatkan istilah dan hal-hal teknis yang mungkin tidak diketahui banyak orang.Orang-orang juga mungkin memberi reaksi atau bersikap yang tidak kondusif dalam mengusahakan keamanan digital mereka, begitupun dengan abusive surveillance, banyak orang yang juga tidak paham bahwa pengawasan tanpa izin dan berlebihan juga termasuk dalam pelanggaran HAM.
HAM menunjukkan standar batas minimum yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi untuk seseorang dapat menjalani kehidupan yang bermartabat. HAM tidak diberikan, dibeli, diperoleh, atau diwariskan. Karena semua hak sama penting dan bergantung satu sama lain, jadi tidak ada tatanan hierarkisnya. HAM berkaitan dengan semua aspek dalam hidup kita dan berlaku baik secara langsung maupun di ranah digital. Karena itulah tulisan ini memiliki tujuan untuk mengkritisi pembiaran pelanggaran HAM dalam ranah teknologi digital dengan harapan membuat kemajuan teknologi digital bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.
Teknologi internet dan perangkat untuk mengakses jaringan internet sudah bukan hal yang asing lagi di kalangan masyarakat Indonesia. Teknologi ini semakin akrab ketika 2020 lalu dunia menghadapi pandemi yang memaksa manusia untuk mengurangi kegiatan di luar rumah dan memanfaatkan internet untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari, baik untuk bekerja, sekolah, belanja, maupun sekadar mencari hiburan dan bersosialisasi.
Sejak awal abad 21, perkembangan teknologi informasi di dunia terus berkembang secara masif. Hootsuite dan We Are Social pada Januari 2020 sebanyak 59% penduduk dunia sudah dapat mengakses Internet. Fenomena serupa terjadi juga di Indonesia. Dalam survei yang sama, Hootsuite memperkirakan internet sudah dapat diakses oleh 64% warga Indonesia atau sekitar 175,4 juta jiwa. Sedangkan survei yang dilakukan Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) kuartal kedua 2020 menunjukkan penetrasi internet di Indonesia mencapai 73,7% atau sudah dapat diakses oleh 196,71 juta penduduk Indonesia (APJII, 2020). Tingginya jumlah pengakses digital berdampak pada semakin tinggi juga pengguna layanan digital dan perubahan gaya hidup masyarakat. Gaya hidup baru ini belakangan menjadi semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia.
Data We Are Social menunjukkan pada 2019 88% pengguna Internet yang berusia di atas 15 tahun melakukan pembelanjaan secara daring. Hal ini menunjukkan masyarakat semakin nyaman dan percaya dalam melakukan aktivitas keuangan yang selama ini dianggap berisiko tinggi melalui teknologi digital. Semakin tingginya aktivitas masyarakat dalam mengakses berbagai layanan di Internet menjadi angin segar karena aktivitas ini dapat membuka peluang masyarakat untuk lebih berdaya. Namun di sisi lain tingginya aktivitas digital juga membuka potensi buruk. Teknologi digital merupakan teknologi baru bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Meskipun berbagai penyedia layanan teknologi digital sudah mempersiapkan fitur keamanan digital yang tinggi, namun celah untuk pencurian data digital masih sangat berpeluang besar terjadi.
Persoalan keamanan digital ini mencuat sejak pertama kali internet lahir. Sifatnya yang menghubungkan antara pengguna secara langsung dan bersifat global membuat keamanan data menjadi salah satu perhatian serius karena kontrol keamanan data pengguna otomatis berada di tangan masing-masing pengguna internet. Persoalan lain yang muncul dalam bermedia digital adalah sifat internet juga menghubungkan antar pengguna secara luas dan anonim. Kita bisa melihat nama pengguna yang berinteraksi melalui media digital, namun kita tidak pernah bisa benar-benar yakin apakah di balik nama pengguna itu adalah orang yang bisa kita percaya.
Hal ini dikarenakan identitas digital pengguna internet dan platform digital bisa sama dengan identitas di dunia nyata, bisa juga tidak. Siapa saja bisa menjadi sosok yang berbeda di internet. Kita pun rentan berinteraksi dengan orang yang tidak kita kenal yang kita tidak benar-benar pahami apa maksud dan tujuan interaksi tersebut. Selain masalah keamanan data pribadi masalah lainnya adalah mengenai menyempitnya kebebasan sipil. Istilah penyempitan ruang sipil sering digunakan untuk menggambarkan penindasan, bahkan penyangkalan atau tidak diakuinya kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai dan berserikat, serta keamanan pribadi dan kebebasan dari penahanan sewenang-wenang. Dalam konteks Indonesia, ruang masyarakat sipil secara mengkhawatirkan kian menyempit akibat undang-undang bermasalah yang mengancam kebebasan sipil, seperti tuduhan makar atau penodaan agama yang tercantum dalam KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengkriminalisasi ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Penyempitan ruang sipil ini adalah contoh paling banyak terjadi di negara-negara yang tidak memiliki demokrasi yang sehat dan baik karena sama-sama kita ketahui bahwa kebebasan berekspresi adalah HAM yang esensial. Maksudnya, kita perlu menjalani kehidupan yang utuh dan bermartabat sebagai manusia. Menurut DUHAM (Deklarasi Universal HAM), hak esensial ini juga meliputi banyak aspek, bukan hanya hak untuk berekspresi tapi juga hak untuk menerima informasi. Sebagaimana bunyi pasal 19 DUHAM yang berbunyi ‘’Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dengan tidak memandang batas-batas….’’ Isu lainnya adalah mengenai surveillance abuse.
Di era teknologi digital yang semakin mapan pengintaian dan pengawasan negara terhadap warga sipil semakin sering terjadi. Sering kali negara melakukan kewenangannya secara tidak bijak untuk mengawasi warganya dengan tidak mengutamakan hak privasi warga negaranya. China adalah salah satu negara yang memiliki sistem pengawasan dan pengintaian ketat terhadap warga negaranya, hal ini sudah banyak diprotes dan dikecam baik oleh warganya sendiri maupun oleh publik internasional yang beranggapan China telah melanggar hak privasi warga negaranya. Tidak hanya China yang memang secara terang-terangan mengaku telah mengintai warganya melalui teknologi canggih, negara dengan demokrasi yang sudah mapan seperti Amerika Serikat dan Inggris pun secara diam-diam telah melanggar sejumlah hak privasi warganya dengan melakukan pengintaian dan pengawasan secara tersembunyi. Hal ini justru lebih jahat dan kejam karena mengaku sebagai negara paling demokratis tetapi berkhianat dengan asas demokrasi itu sendiri.
Penulis: Rafli Januardi

Leave a Reply