Cangihnya teknologi informasi mengantarkan masyarakat kepada komunikasi power yang dapat mengubah struktur interaksi pada umunya. Tak hanya itu, teknologi informasi yang berkembang begitu pesat melahirkan platform-platform digital yang memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, sehingga berdampak pula pada berkembangan pendakwah atau dai.
Seorang pendakwah di zaman yang penuh digitalisasi ini dituntut untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi karena akan memudahkannya dalam proses dakwah, jika pada zaman dahulu dakwah dilakukan di suatu tempat dan yang mendegarkan atau yang hadir hanya beberapa orang saja, namun saat ini dakwah bisa dilakukan dimana pun dan kapan pun. Bahkan yang mengkaji dan mendegar isi dakwah dapat berasal dari masyarakat di lain tempat karena seorang pendakwah mengunakan media digital yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
Dalam fenomema seperti ini tentu saja terdapat kelebihan dan kekurangan, inilah yang menjadi tantangan seorang pendakwah untuk menyampaikan pesan-pesan dakwah. Kelebihan pendakwah yang mengunakan media digital yaitu dapat diakses kapan pun dan dimana pun bahkan bisa untuk diulang atau didengar kembali isi ceramahnya, sedangkan kekuranganya yaitu seringkali terdapat oknum-oknum yang merusak nilai-nilai dakwah sehingga beberapa oknum tersebut memotong-motaong pernyataan atau pesan yang disampaikan sehingga banyak kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, tak jarang para pendakwah yang mendapat teguran somasi bahkan kecaman dari masyarakat, seperti pada kasus ustadzah Oki Setiana Dewi perihal KDRT yang ramai di sosial media. Kasus ini mengajarkan para pendakwah untuk lebih berhati-hati dalam berucap untuk menyampaikan pesan dakwah di ranah digital.
Untuk oknum yang menyebarkan video potongan yang menimbulkan kesalahpahaman tersebut dapat dijerat pasal UU ITE karena sudah melakukan transaksi komunikasi yang menimbulkan fitnah atau menyebarkan hoaks.
Penulis: Anis Arfiah (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Penyunting: Hilya Maylaffayza (Tim Redaksi Komuniasik)Cangihnya teknologi informasi mengantarkan masyarakat kepada komunikasi power yang dapat mengubah struktur interaksi pada umunya. Tak hanya itu, teknologi informasi yang berkembang begitu pesat melahirkan platform-platform digital yang memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, sehingga berdampak pula pada berkembangan pendakwah atau dai. Seorang pendakwah di zaman yang penuh digitalisasi ini dituntut untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi karena akan memudahkannya dalam proses dakwah, jika pada zaman dahulu dakwah dilakukan di suatu tempat dan yang mendegarkan atau yang hadir hanya beberapa orang saja, namun saat ini dakwah bisa dilakukan dimana pun dan kapan pun. Bahkan yang mengkaji dan mendegar isi dakwah dapat berasal dari masyarakat di lain tempat karena seorang pendakwah mengunakan media digital yang dapat diakses oleh masyarakat luas. Dalam fenomema seperti ini tentu saja terdapat kelebihan dan kekurangan, inilah yang menjadi tantangan seorang pendakwah untuk menyampaikan pesan-pesan dakwah. Kelebihan pendakwah yang mengunakan media digital yaitu dapat diakses kapan pun dan dimana pun bahkan bisa untuk diulang atau didengar kembali isi ceramahnya, sedangkan kekuranganya yaitu seringkali terdapat oknum-oknum yang merusak nilai-nilai dakwah sehingga beberapa oknum tersebut memotong-motaong pernyataan atau pesan yang disampaikan sehingga banyak kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, tak jarang para pendakwah yang mendapat teguran somasi bahkan kecaman dari masyarakat, seperti pada kasus ustadzah Oki Setiana Dewi perihal KDRT yang ramai di sosial media. Kasus ini mengajarkan para pendakwah untuk lebih berhati-hati dalam berucap untuk menyampaikan pesan dakwah di ranah digital. Untuk oknum yang menyebarkan video potongan yang menimbulkan kesalahpahaman tersebut dapat dijerat pasal UU ITE karena sudah melakukan transaksi komunikasi yang menimbulkan fitnah atau menyebarkan hoaks.
Penulis: Anis Arfiah (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Penyunting: Hilya Maylaffayza (Tim Redaksi Komuniasik)

Leave a Reply