
Televisi termasuk sinetron sebagai konten merupakan media hiburan yang tentunya memiliki orientasi tidak hanya untuk mengedukasi, tetapi sekaligus untuk menghibur. Konten menjadi ruang untuk mentransfer nilai-nilai budaya, sosial, dan lainnya agar masyarakat/audiens dapat tercerahkan dan termotivasi.
Namun akhir-akhir ini, banyak sekali polemik yang mencuat ke permukaan, yang datang dari dunia persinetronan. Sehingga, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengindikasi bahwa ada pelanggaran hak-hak anak untuk publik yang mengandung unsur kontroversial terhadap standar tayangan. Untuk dapat masuk ke ruang publik, suatu tayangan harus sesuai dengan pedoman tertentu. Maka dari itu, untuk menghasilkan sinetron yang baik tentu terdapat beberapa standar (dalam ranah etika). Jangan sampai masa depan generasi muda terdegredasi karena merebaknya konten-konten receh yang tidak ada manfaatnya.
Bagi masyarakat Indonesia, sinteron bagaikan tayangan yang tak terlewatkan. Karena, sinetron sudah dianggap sebagai hiburan utama meskipun saat ini sudah tersedia berbagai platform media sosial, seperti Instagram, YouTube, Facebook, dan lain sebagainya.
Pada esensinya, televisi merupakan industri yang bertujuan untuk mencari rating dan profit. Televisi disebut juga dengan “culture industry” (industri kebudayaan), yang mau tidak mau harus menjadikan benefit dan profit sebagai capaian utama. Sehingga value dan moral seakan ditempatkan di nomor sekian.
Namun yang perlu digaris bawahi adalah, publik pun memiliki hak untuk diedukasi dari tayangan televisi agar tidak menjadi korban. Mungkin publik memang menikmati dan merasa senang dengan konten yang disajikan. Tetapi, dalam konteks ‘membangun edukasi’, program konten siaran ‘tidak boleh tanpa pertimbangan’. Dalam konteks ini, kita sebagai audiens/penonton pun harus pandai-pandai menyikapi.
Terkadang dalam suatu kondisi, alur di sebuah film bisa saja diubah untuk mengejar rating. Hal ini mengindikasikan bahwa etika berhasil ditundukkan hanya karena kepentingan profit semata. Ini menjadi tantangan bagi masa depan penyiaran Indonesia.
Upaya standardidasi tidak bertujuan untuk membatasi ruang gerak di dunia hiburan. Tetapi, televisi sebagai ruang konten of knowledge, sharing pengalaman, dan nilai-nilai lainnya harus tetap dijaga kualitasnya.
Kata kunci untuk menyehatkan dunia penyiaran di Indonesia adalah dengan meningkatkan kualitas sinetron. Harus ada regulasi yang memadai sehingga payung hukumnya lebih jelas.
Lantas, apa upaya yang dapat kita lakukan untuk menghadapi kasus seperti ini?
1. Saring before sharing
2. Menyampaikan ke publik secara pribadi melalui konten dan kreatifitas masing-masing (karena monitoring KPI tentu terbatas).
Kita, harus bisa menjadi bagian dari penggerak kebenaran di dunia literasi dan media. Janga sampai sebuah tayangan meninabobokan anak bangsa. Masyarakat harus peka dan ikut berkontribusi dalam menyebarkan konten kreatif yang berbobot.
“Tidak ada benturan antara kreatifitas dengan konten media. Perbaikilah konten siaran agar sesuai dengan nilai dan kaidah yang berlaku. Jangan sampai dunia per-kontenan dimatikan oleh konten-konten un-faedah (tidak berfaedah). Siaran yang berkualitas akan memperpanjang visi misi anak muda Indonesia. Mengapa demikian? Karena anak-anak selain diasupi dengan makanan dan pelajaran juga diasupi dengan konten siaran/tontonan.”
Narasumber: Verdy Firmantoro S.I.Kom., M.I.Kom (Pengamat Media dan Komunikasi)
Penulis: Hilya Maylaffayza (Komuniasik Campus Ambassador Batch 2).

Leave a Reply