Penetapan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional memunculkan perdebatan di berbagai kalangan. Dilansir dari Kompas.com, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116/TK Tahun 2025 dan diumumkan langsung di Istana Negara pada 10 November 2025. Menurut Menteri Kebudayaan dan Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon, penganugerahan itu didasarkan pada jasa Soeharto dalam perjuangan kemerdekaan, seperti keterlibatannya dalam Serangan Umum 1 Maret dan Operasi Mandala di Irian Barat. Ia menegaskan bahwa tidak ada persoalan hukum yang menghalangi pemberian gelar tersebut karena tuduhan terhadap Soeharto dinilai tidak terbukti secara hukum.
Namun, di sisi lain, banyak pihak menyuarakan keberatan terhadap keputusan ini. Menurut laporan BBC Indonesia, sejumlah aktivis hak asasi manusia menilai pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto berpotensi mengaburkan sejarah dan mengkhianati semangat reformasi 1998. Mereka menilai, masa pemerintahan Orde Baru tidak bisa dilepaskan dari pelanggaran HAM, praktik korupsi, dan pembatasan kebebasan sipil. Amnesty International Indonesia bahkan menyebut keputusan ini sebagai langkah yang bisa memutarbalikkan sejarah dan menyingkirkan suara korban pelanggaran masa lalu.
Meski menuai pro dan kontra, sebagian pengamat melihat langkah ini sebagai cermin dari perubahan persepsi publik terhadap Soeharto. Dilansir dari BBC Indonesia, survei Populi Center menunjukkan bahwa banyak masyarakat kelas bawah menilai Soeharto sebagai sosok pemimpin yang tegas dan mampu menjaga stabilitas ekonomi. Pandangan ini menunjukkan bahwa sejarah tidak hanya diukur dari kesalahan, tetapi juga dari jasa yang pernah diberikan. Kini, masyarakat dihadapkan pada pertanyaan besar: apakah kita bisa memisahkan antara prestasi dan kontroversi dalam menilai sosok pemimpin bangsa? Bagaimana pendapatmu?
Leave a Reply