Uncategorized

Pemerintah Memperbolehkan Jual Beli di Media Sosial Tiktok ?? Kok Bisa ??

www.google.com

Siapa sangka aplikasi jejaring sosial ini begitu populer dan  diterima oleh segala usia. Pada tahun 2018, aplikasi Tik Tok menjadi salah satu aplikasi paling viral di Indonesia. Penyebabnya karena Kementerian Informasi dan Komunikasi  (Kominfo) memblokir aplikasi ini pada 3 Juli 2018. Alasannya karena dianggap tidak menyajikan konten edukasi. Namun, sebulan kemudian, pada Agustus 2018, aplikasi Tik Tok kembali tersedia untuk diunduh. Hingga saat ini, data pengguna jejaring sosial Tik Tok yang diperoleh dari PlayStore telah mencapai lebih dari 500 juta pengguna.

Ada banyak fitur dalam aplikasi ini termasuk fitur Live. Tik Tok juga memiliki fitur live yang dapat digunakan pengguna untuk mempromosikan produk atau sekadar bersenang-senang. Sayangnya, tidak seperti platform media sosial lainnya, tidak semua pengguna Tik Tok dapat

memulai video langsung di platform tersebut. Karena hanya pengguna dengan minimal 1000 pengikut yang dapat hidup di Tik Tok.

Selain itu  aplikasi ini mempunyai banyak manfaat positif, dengan penggunaan aplikasi ini pun sepenuhnya sesuai dengan keinginan pengguna. Itu tergantung pada apakah cara menggunakannya secara positif atau negatif..

Di antara kegunaan Tik Tok adalah untuk mengembangkan bisnis serta pemasaran. Jika  memiliki produk yang ingin dijual, mencoba untuk membuat konten di Tik Tok dengan iklan produk. Konten itu pun dapat mengarah pada informasi, sehingga akan menjadi penjualan yang lunak. 

Namun pada akhir pekan ini (26 September), pemerintah melarang pengguna aplikasi, yang fokus di fitur Tik Tok Shop untuk tidak melakukan pembelian jual beli produk dengan alasan menghambat aktivitas penjualan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sedangkan untuk pedagang dihimbau untuk pindah ke E Commerce. – Metrotv (26/09)

Di platform KompasTv, Menteri Perdagangan (MenDag) Zulkifli Hasan mengatakan UMKM  bisa merasa lega setelah peraturan baru diumumkan. Menyikapi penutupan Toko Tik Tok, para pelaku UMKM bisa bangkit kembali. Mendag Zulhas juga menegaskan, social commerce diatur oleh pemerintah, yakni hanya dapat digunakan sebagai sarana periklanan dan tidak dikenakan transaksi apa pun.

Konten Creator @rezasuryaptr mengatakan, “kemungkinan Tik Tok Shop akan terus ada, tapi akan dipisah dari aplikasinya, hanya sedikit merubah”. Banyaknya konten kreator juga yang melontarkan penolakan kepada pemerintah melalui vidionya atas Peraturan Perdagangan yang baru diresmikan itu.

Sampai saat ini setelah terbitnya Peraturan Perdagangan yang baru, masih banyak pengguna Tik Tok Shop yang melakukan transaksi jual beli, tetapi dengan alasan mereka membanting harga menjadi sangat murah. Pada dasarnya, penjual yang sudah nyaman dengan usahanya yang ada di Tik Tok Shop tidak akan merugi, sebab fitur nya saja yang akan dipisah dari aplikasi Tik Tok. 

Namun perlu diperhatikan, bahwasannya mekanisme impor barang jangan terlalu murah untuk melakukan transaksi jual beli, agar UMKM diluar sana sebut saja penjual yang ada di Tanah Abang tidak merasa dirugikan, sebab penjual yang sudah menyewa ruko untuk berdagang.

Caption : Tiktok Shop Resmi Ditutup 

Sumber : KompasTv, MetroTv, media sosial TikTok, Google

Penulis: Bonanza Tandjung

Peer Review : Defi Permata Sari/004 & Neysa Destiana/104

FILM HORROR 2023 YANG BAKAL BIKIN BULU KUDUK MERINDING

Previous article

Kisah Asmara Hubungan Tanpa Status 3,5 Tahun, Pasangan ini Akhirnya Menikah

Next article

Comments

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *