Kementerian Agama Memperingati Hari Raya Natal

Pengumuman Menteri Agama Nasaruddin Umar bahwa Kementerian Agama akan menggelar perayaan Natal bersama untuk pertama kalinya membuat isu lama kembali mencuat ke permukaan. Dalam pernyataannya, Kementerian Agama menegaskan bahwa, sebagai motor kerukunan seharusnya justru menjadi lembaga yang memberi contoh praktik toleransi. Perayaan ini dianggap sebagai momen sejarah, sebuah langkah simbolis yang ingin menunjukkan bahwa Indonesia punya tradisi hidup berdampingan di tengah perbedaan. Respon publik pun beragam, terutama karena topik “mengucapkan Selamat Natal” selalu menjadi perdebatan tahunan di ruang publik dan media sosial.

Menurut pandangan Nahdhatul Ulama, sebagaimana dijelaskan dalam artikel NU Online, ucapan Selamat Natal pada dasarnya diperbolehkan sebagai bentuk kebaikan dan tidak otomatis menyalahi akidah. Nahdhatul Ulama merujuk pada Al-Mumtahanah ayat 8 yang menekankan pentingnya berbuat adil dan baik kepada siapa pun yang tidak memerangi umat Islam. Bagi Nahdhatul Ulama, ucapan Natal adalah bagian dari muamalah sosial atau hubungan interaksi terhadap sesama manusia, bukan ikut menyemarakkan ritual agama lain. Sementara itu, Muhammadiyah mengambil posisi lebih hati-hati. Majelis Tarjih menjelaskan bahwa hukum ucapan Natal tidak mutlak boleh atau haram, tetapi bergantung pada situasi. Dalam kondisi tertentu, seperti ketika seorang Muslim hidup di lingkungan minoritas atau berada dalam situasi sosial yang menuntut relasi harmonis, ucapan Natal menjadi boleh. Namun dalam kondisi yang tidak menuntut, lebih baik dihindari demi menjaga prinsip kehati-hatian dalam akidah. Singkatnya, Muhammadiyah berada di tengah yakni fleksibel tetapi tetap waspada.

Berbeda dengan dua ormas besar tersebut, Ustaz Felix Siauw mengambil posisi tegas melarang. Menurutnya, ucapan Natal bisa dianggap sebagai bentuk pembenaran terhadap syiar agama lain, sehingga tidak tepat dilakukan oleh seorang Muslim. Felix juga menegaskan bahwa toleransi tidak berarti mengikuti ajaran agama lain, tetapi memberi ruang dan tidak mengganggu praktik ibadah mereka. Sikap ini menunjukkan spektrum pandangan yang lebih keras, yang biasanya muncul dari kelompok yang menempatkan isu ucapan Natal sebagai bagian dari akidah, bukan sekadar relasi sosial. Di sinilah menariknya: satu isu yang sama bisa dipahami dengan sudut pandang fikih, sosial, atau akidah, dan masing-masing perspektif menghasilkan kesimpulan yang berbeda.

Perbedaan adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari, dan mungkin justru di sinilah ujian toleransi yang sebenarnya. Pada akhirnya, bagaimana menurutmu? Apakah langkah Kemenag ini layak disebut sebagai bentuk toleransi yang dewasa, atau justru membuka ruang kontroversi baru?

by Ahmad Ghifari Malewa


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *