Perkembangan teknologi telah membawa dampak yang besar salah satunya bagi media massa. Bahkan kini media massa banyak dikonvergensikan dengan media sosial melalui konten-konten yang disebarluaskan. Hal ini dijelaskan oleh narasumber Prof. Henri Subiakto sebagai fenomena “The Sunset Business” atau bisnis yang menurun. Artinya, kini media sosial telah menggantikan peran media massa sebagai extensions of life atau perpanjangan dari kehidupan masyarakat modern.
Namun, di balik kemudahan tersebut rupanya terdapat beberapa fenomena kelam yang ditimbulkan. Salah satu kasus yang ramai diperbincangkan publik adalah potongan video ceramah Ustadzah Oky Setiana Dewi yang ‘menghalalkan’ KDRT. Video tersebut banyak dimuat ulang melalui media sosial seperti instagram, tiktok hingga youtube. Sontak saja potongan tersebut memancing pro kontra di tengah masyarakat. Mayoritas dari mereka mengecam isi video tersebut dan tetap mengharamkan KDRT untuk menjaga martabat perempuan.
Menurut Prof. Henri Subiakto, jika dikaji secara hukum media massa, maka isi konten
dari seorang pendakwah tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum kecuali apabila ia sengaja melakukan pelanggaran kegiatan dakwah seperti menyinggung SARA, membut propaganda, membuat keributan dsb dengan catatan pelanggaran tersebut terjadi di lingkup media massa.
Namun, apabila kasus tersebut terjadi di lingkup media sosial maka pihak yang dapat
dikenakan sanksi adalah mereka yang dengan sengaja mengubah isi video ceramah dan bukan pendakwah yang melakukan ceramah tersebut. Hal ini dapat terjadi karena kelemahan UU penyiaran di Indonesia yang dianggap sudah tidak lagi relavan dengan perkembangan media terutama media sosial. Jadi, saat ini regulasi media sosial hanya diatur melalui UU ITE dengan sifat terbatas.
__________
Ditulus oleh: Hilda Trianutami
Disunting oleh: Hilda Trianutami
Comments