Mengenal Redenominasi Rupiah Dalam Rencana Strategis Kemenkeu 2025-2029

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memasukkan wacana redenominasi rupiah ke dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Oktober 2025. Langkah ini menjadi fase baru dalam persiapan pemerintah terhadap langkah redenominasi rupiah yang telah lama dibicarakan.

Redenominasi merupakan proses penyederhanaan angka nominal mata uang tanpa mengubah nilai riilnya. Misalnya, Rp10.000 akan menjadi Rp10 setelah redenominasi diberlakukan. Redenominasi hanya mengurangi nol di belakang angka nominal sehingga sistem transaksi, pembukuan, dan pencatatan akuntansi menjadi lebih efisien tanpa memengaruhi daya beli masyarakat.

Dalam PMK 70/2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan kerangka regulasi melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang ditargetkan selesai pada tahun 2027. Meski belum ada rincian lebih lanjut, pemerintah memperkirakan tahapan persiapan dan konsultasi akan dilakukan secara bertahap.

Penyusunan RUU ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi perekonomian, menjaga stabilitas nilai rupiah sebagai penopang daya beli masyarakat, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, serta memperkuat kredibilitas rupiah di mata pelaku ekonomi. Namun, tanpa disiplin fiskal dan stabilitas harga, redenominasi justru hanya akan mempercepat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap mata uang.

Selain itu, Bank Indonesia (BI) menilai keberhasilan redenominasi rupiah bergantung pada sejumlah faktor penting yang kini tengah dikaji secara menyeluruh. Berdasarkan pengalaman beberapa negara, langkah ini efektif jika dilakukan ketika kondisi ekonomi sedang stabil, inflasi terkendali, serta kesiapan masyarakat dalam beradaptasi dengan sistem nominal baru. BI juga menegaskan bahwa implementasi redenominasi sepenuhnya mengikuti arahan serta kebijakan lanjutan dari pemerintah, agar prosesnya selaras dengan kondisi ekonomi nasional.

Dengan masuknya wacana redenominasi ke dalam rencana strategis nasional, publik diharapkan mulai memahami tujuan serta manfaat kebijakan ini secara komprehensif. Pemerintah dan Bank Indonesia juga perlu memastikan proses sosialisasi berjalan efektif guna menghindari misinformasi dan kebingungan di masyarakat. Jika seluruh tahapan dapat terlaksana dengan baik, redenominasi rupiah berpotensi menjadi tonggak penting dalam memperkuat keredibilitas mata uang nasional dan stabilitas ekonomi Indonesia di masa depan.

By Citra Andhini


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *