
Magang atau internship adalah salah satu bentuk pengalaman kerja yang sering diambil oleh mahasiswa atau fresh graduate untuk mempersiapkan diri dalam dunia kerja. Program magang biasanya memberikan kesempatan kepada peserta untuk belajar secara langsung di lingkungan kerja, mendapatkan keterampilan baru, dan membangun jaringan profesional. Namun, satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah magang harus dibayar?
Berdasarkan perspektif hukum di Indonesia, peraturan mengenai magang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan beberapa regulasi turunannya. Berdasarkan UU tersebut, magang dikatakan tidak sama dengan hubungan kerja yang diatur dalam perjanjian kerja. Magang adalah bagian dari pelatihan kerja, dan perusahaan tidak diwajibkan untuk membayar gaji sebagaimana karyawan tetap.
Namun, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 36 Tahun 2016 menyatakan bahwa perusahaan yang menerima peserta magang diharapkan memberikan insentif atau uang saku. Hal ini bertujuan untuk mendorong semangat peserta magang dan meringankan biaya operasional mereka selama magang. Besaran insentif ini tidak diatur secara detail dalam UU, sehingga bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Magang Perlu Paidinternship
Dari perspektif etis, banyak yang berpendapat bahwa magang atau internship seharusnya dibayar. Alasannya adalah karena meskipun peserta magang belajar, mereka juga memberikan kontribusi kepada perusahaan. Beberapa jenis pekerjaan yang dilakukan oleh peserta magang, seperti membantu proyek, mengerjakan tugas administratif, hingga terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan strategi, memiliki nilai ekonomi. Pembayaran insentif juga dianggap penting untuk mendorong kesetaraan akses. Tanpa insentif atau upah, magang berpotensi hanya diakses oleh mereka yang mampu secara finansial, sementara mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi mungkin enggan mengikuti program magang karena biaya hidup selama program tersebut.
Regulasi mengenai pembayaran peserta magang atau internship ini bervariasi di tiap negara. Di Amerika Serikat, magang yang tidak dibayar diperbolehkan, tetapi hanya dalam kondisi tertentu, seperti ketika program magang tersebut dirancang lebih untuk kepentingan peserta daripada perusahaan, dan tidak menggantikan pekerjaan karyawan tetap. Sementara di Eropa, terutama di negara-negara seperti Prancis dan Jerman, magang berbayar lebih umum. Beberapa negara bahkan mewajibkan perusahaan untuk membayar peserta magang dengan jumlah minimum tertentu yang diatur oleh hukum.
Selain insentif finansial, banyak manfaat lain yang bisa didapatkan dari magang, meskipun tidak dibayar. Peserta magang sering kali mendapatkan akses ke pelatihan, mentoring, dan kesempatan untuk bekerja dengan profesional berpengalaman. Magang juga membuka peluang untuk jaringan yang lebih luas dan meningkatkan daya saing di pasar kerja. Namun, peserta magang harus bijak dalam mempertimbangkan penawaran magang yang tidak dibayar. Penting untuk memastikan bahwa pengalaman yang didapat sebanding dengan waktu dan usaha yang diberikan, serta program magang benar-benar memberikan keterampilan yang relevan dengan karier yang ingin mereka kejar.
Jadi secara hukum di Indonesia, magang tidak wajib dibayar dengan gaji sebagaimana karyawan tetap, tetapi perusahaan dianjurkan memberikan insentif atau uang saku untuk peserta magang. Dari sudut pandang etis, memberikan insentif kepada peserta magang adalah langkah yang bijak untuk memastikan mereka dihargai atas kontribusi yang diberikan, serta memberikan kesempatan yang lebih setara bagi semua kalangan. Bagi perusahaan, membayar magang juga bisa menjadi investasi jangka panjang, karena mereka berpotensi merekrut karyawan baru yang sudah memahami budaya dan sistem kerja perusahaan. Di sisi lain, bagi peserta magang, meskipun insentif atau gaji penting, manfaat berupa pengetahuan, pengalaman, dan jaringan juga merupakan nilai yang tak kalah berharga.
Penulis : Fadhilah Khairunnisa
Editor : Maya Maulidia

Leave a Reply