8 Tahun Undang-Undang Mental Health di Indonesia Ada, Namun Tak Berjalan?

Pada tanggal 18 Agustus 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengesahkan Undang-undang tentang Kesehatan Jiwa. UU Nomor 18 Tahun 2014 ini dibuat dengan tujuan pembangunan kesehatan yang hendak dicapai yaitu terwujudnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Namun, bagaimana penerapannya? Apakah sudah sesuai?

Anyway, Selamat Hari Kesehatan Mental Dunia pada 10  Oktober lalu!

Terkait rancangan UU Nomor 18 Tahun 2014 ini ada dengan membawa misi penting, yaitu untuk melumpuhkan hak asasi manusia atas pemasungan 57.000 orang dengan gangguan jiwa berat. Sebagian besar pemasungan adalah keputusan terakhir yang terpaksa dilakukan oleh sanak keluarganya karena tidak tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan jiwa yang terintegrasi, lengkap, berjenjang, komperhensif, dan menganut prinsip-prinsip kesetaraan. Selain itu berkembangnya kepercayaan bahwa masalah kesehatan mental adalah akibat kerasukan roh jahat, perilaku tidak bermoral, atau kurangnya iman.

Sebenernya pemerintah telah meluncurkan banyak inisiatif untuk mengakhiri adanya praktik pasung tersebut, salah satunya program yang disebut “Indonesia Bebas dari Pasung”. Namun karena kurangnya pemahaman dan kesadaran tentang kesehatan jiwa, praktik pasung tersebut masih berjalan hingga saat ini.

Pada tahun 2018, Kementerian Kesehatan mencatat bahwa ada 6,7 dari 1000 keluarga memiliki anggota dengan skizofrenia/psikosis. Sebanyak 6% penduduk Indonesia yang berusia diatas 15 tahun juga menderita depresi. Mirisnya, hanya 9% dari mereka yang melakukan pengobatan medis professional.

Baru-baru ini juga, seorang mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Gajah Mada (UGM) meninggal bunuh diri pada Sabtu (8/10/2022) pukul 15.30 WIB, setelah terjun bebas dari hotel lantai 11 di Yogyakarta. Keputusan bunuh diri ini diduga karena masalah psikologi yang dialami korban. Hal itu dibenarkan oleh aparat kepolisian. Polisi mengatakan, surat yang ditemukan di tas korban adalah berupa hasil pemeriksaan prikologi dari rumah sakit yang menunjukan adanya gangguan psikologis.

Dan ini seharusnya menjadi perhatian serius, bahwa nyatanya gangguan psikologi amat sangat membahayakan. Perlu adanya penanganan khusus terkait masalah psikologis. Dukungan orang terdekat dan peran pemerintah untuk menanggulangi hal tersebut seharusnya bisa dimainkan. Pemahaman terkait kesehatan mental ini harus benar-benar dikaji oleh setiap individu.

Dalam Pasal 68 sampai dengan 70 mengatur tentang hak-hak Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diagnosis, yaitu meliputi pelayanan kesehatan jiwa yang bebas akses. Lalu pada pasal 86 juga telah tertulis dengan tegas bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan ‘pasung’, penelantaran, kekerasan, atau perbuatan lain yang melanggar hak asasi manusia penyandang disabilitas mental dapat terkena sanksi pidana.

Tetapi hinggi kini UU Kesehatan Jiwa di Indonesia yang sudah menginjak usia 8 tahun nyatanya masih belum menunjukan perhatian atas perubahan yang signifikan. Upaya-upaya pemerintah juga belum cukup bisa mengatasi permasalah kebijakan ini. Padahal menurut pasal 90, peraturan turunan ini harus diterbitkan satu tahun setelah Undang-Undang tersebut diundangkan, yang berarti harusnya pada tahun 2015. Sayang sekarang tahun 2022 ini baru ada satu Peraturan Presiden lanjutan menurut dr Nova Riyanti Yusuf.

Namun ada kabar baik yang berhembus. Pada bulan Maret 2022, Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi Bogor telah resmi ditetapkan sebagai Pusat Kesehatan Jiwa Nasional. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga sedang mematakan kondisi pembangunan kesahatan jiwa untuk menginformasikan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Ini artinya ada potensi pembangunan kesehatan jiwa masuk dalam prioritas utama pembangunan nasional dan menjadi indikator RPJMN 2025-2029.

Penulis: Iis Suryani | Editor: Khulud

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *