Filantropi sebagai Bentuk Empati

Kata ‘filantropi‛ (Inggris: philanthropy) merupakan istilah yang belum cukup dikenal pada masa awal Islam. Filantropi disebut juga sebagai al-‘ata’ al-ijtima‘i (pemberian sosial), al-takaful al-insani (solidaritas kemanusiaan), atau ‘ata khayri’ (pemberian untuk kebaikan). Namun, istilah seperti al-birr (perbuatan baik) atau as-sadaqah (sedekah) pun turut digunakan (Ibrahim, 2008).

Dua istilah terakhir tersebut sudah dikenal sejak awal Islam, tetapi istilah filantropi Islam tampaknya merupakan istilah yang diadopsi pada zaman modern. Filantropi berasal dari kata Yunani philanthropia, ‘philo’ (cinta) dan ‘anthrophos‛ (manusia), filantropi secara umum berarti cinta terhadap (sesama) manusia (Sulek, 2008).

Mengingat luasnya makna cinta yang terkandung dalam istilah tersebut, filantropi sangat dekat maknanya dengan charity (Latin: caritas) yang juga berarti ‘cinta tak bersyarat’ (unconditioned love) (Helmut,2005). Dalam bahasa Indonesia, istilah yang cukup sepadan dengan filantropi adalah “kedermawanan sosial”. Mayoritas masyarakat lebih mengenalnya dengan praktik seperti sedekah, zakat mal, zakat fitrah, sumbangan, dan wakaf.

Istilah filantropi kerap dipakai karena ada ideologi yang diperjuangkan, seperti halnya istilah masyarakat madani, civil society, dan gender. Filantropi adalah kedermawanan sosial yang terprogram dan ditujukan untuk pengentasan masalah sosial (seperti kemiskinan) dalam jangka panjang, hal ini bisa dianalogikan dengan cara tidak memberi ikan namun memberi kail dan akses serta keadilan untuk dapat memancing ikan secara mandiri.

Mensosialisasikan filantropi Islam tidak hanya bernilai ibadah, namun sebagai sumber kontribusi peningkatan kesejahteraan masyarakat Islam. Saat ini untuk memperoleh pengetahuan tentang filantropi Islam dapat melalui berbagai media. Vin Crosbie menjelaskan ada tiga media komunikasi yang selama ini berlangsung. Pertama, media interpersonal yang disebut one to one. Media ini memungkinkan seseorang saling komunikasi atau tukar informasi dengan seseorang lainnya. Kedua, dikenal sebagai mass media. Media ini digunakan sebagai sarana menyebarluaskan informasi dari satu orang ke banyak orang (one to many). Media komunikasi ketiga disebut newmedia. Media ini merupakan percepatan sekaligus penyempurnaan dari dua media sebelumnya. Lebih jauh, media ini digunakan untuk mengomunikasikan ide maupun informasi dari banyak orang ke banyak orang (many to many) (Crosbie: online).

Berdasarkan terminologi di atas, karakteristik new media, yakni dapat memberi akses ke konten di mana pun dan kapan pun, bersifat digital, dan interaktif. Media ini memberi kesempatan siapa pun untuk berpartisipasi kreatif dan kolektif di dalamnya. Dalam kehidupan sehari-hari new media ini dikenal dengan internet.

Perkembangan selanjutnya sebagai dampak dari new media adalah semakin banyaknya media sosial (social networking), termasuk di dalamnya media sosial filantropi Islam baik yang dikelola oleh lembaga-lembaga maupun oleh individu. Melalui media sosial tersebut dilaksanakan gerakan kedermawanan sosial, misalnya melalui situs seperti http://pusat.baznas.go.id, website izi.or.id (Inisiatif Zakat Indonesia), kitabisa.com, rumahzakat.org, dan lain-lain. Selain menggunakan situs- situs tersebut di atas gerakan kedermawanan sosial juga dilakukan melalui jejaring sosial seperti facebook, instagram, youtube, maupun jejaring sosial lainnya. Beberapa contoh persuasi filantropi Islam yang diviralkan melalui media sosial mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat karena gerakan ini bertujuan untuk melakukan penggalangan dana bagi mereka yang membutuhkan.

Penulis: Ahmad Hadyan (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Penyunting: Hilya Maylaffayza (Komuniasik Campus Ambassador)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *